Pertanyaan yang Sering Diajukan

PERTANYAAN & JAWABAN

Pertanyaan Umum

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan asuransi syariah di Cendekia Proteksi.

Asuransi syariah berlandaskan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko (risk sharing) antarpeserta. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Sebaliknya, asuransi konvensional beroperasi dengan mekanisme pengalihan risiko (risk transfer) dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.

Tidak. Produk asuransi syariah terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama, karena prinsip utama kami mengedepankan keadilan, transparansi, dan kebersamaan bagi setiap nasabah.

Asuransi syariah menawarkan konsep perlindungan yang inklusif. Selain memberikan proteksi finansial, sistem ini mengedepankan semangat saling membantu antarpeserta dengan pengelolaan dana yang transparan, etis, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi umum syariah memberikan ketenangan melalui proteksi finansial terhadap berbagai risiko, seperti kerusakan aset, kecelakaan, kebakaran, hingga risiko usaha, dengan pengelolaan dana yang dikelola secara amanah dan sesuai prinsip syariah.

Beberapa keunggulan utama yang kami tawarkan meliputi:

  • Penerapan prinsip tolong-menolong antarpeserta yang nyata.

  • Pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.

  • Operasional yang terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).

  • Potensi pembagian surplus underwriting bagi peserta.

Sebagai mitra proteksi Anda, Cendekia Proteksi berkomitmen memberikan:

  • Solusi perlindungan berbasis syariah yang komprehensif.

  • Layanan profesional dengan standar integritas tinggi.

  • Pendampingan personal dalam memetakan kebutuhan proteksi Anda dan keluarga.

"Perlindungan yang sesungguhnya bukan sekadar tentang uang santunan, melainkan ketenangan hati yang sesuai dengan syariat"

Belum Menemukan Jawaban?

Tinggalkan pesan Anda di bawah ini dan konsultan kami akan menghubungi Anda segera.

PERTANYAAN & JAWABAN

Pertanyaan Teknis

Temukan jawaban atas pertanyaan teknis seputar layanan asuransi syariah di Cendekia Proteksi.

Dana tabarru’ adalah kumpulan dana kontribusi dari para peserta yang diniatkan untuk membantu sesama peserta yang tertimpa musibah atau risiko, sesuai dengan ketentuan akad yang disepakati.

Silakan konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim profesional kami. Kami akan melakukan asesmen risiko dan membantu Anda memilih solusi perlindungan yang paling relevan dengan kebutuhan pribadi maupun bisnis Anda.

Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi formulir pengajuan, identitas diri (KTP/NPWP), dan dokumen terkait objek yang akan ditanggungkan. Persyaratan detail dapat disesuaikan tergantung pada jenis produk perlindungan yang dipilih.

Untuk pengajuan klaim, peserta wajib melampirkan formulir klaim, identitas diri, kronologi kejadian, serta dokumen pendukung lain yang relevan. Setelah pelaporan diterima, tim kami akan mendampingi Anda memastikan seluruh proses klaim berjalan sesuai dengan ketentuan polis.

Perlindungan aktif setelah pengajuan disetujui secara resmi oleh perusahaan dan kontribusi telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada polis.

Anda dapat mengakses informasi status polis secara mudah melalui layanan Customer Service atau menghubungi tim perwakilan Cendekia Proteksi yang bertugas melalui Whatsapp (+62 821-1535-069) atau Email ([email protected]).

Untuk memberikan kemudahan, pembayaran kontribusi dapat dilakukan melalui transfer bank maupun virtual account yang telah kami sediakan.

Tidak. Perlindungan yang diberikan merujuk pada manfaat, batasan, serta pengecualian yang secara spesifik tercantum di dalam dokumen polis. Kami menyarankan Anda untuk meninjau detail polis secara saksama.

Peserta dapat menghubungi Customer Service atau tim klaim kami kapan pun melalui WhatsApp (+62 821-1535-069), telepon, maupun email resmi Cendekia Proteksi ([email protected]) untuk mendapatkan respon cepat.

Mitra Terpercaya Kami

*Mitra kami telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Informasi Kontak